Sumbawa Besar,SE.
Menyusul tudingan sejumlah kalangan yang menilai terjadinya kebocoran
Pendapatan Asli Daerah (PAD)dari sector retribusi parkir, dan kentalnya
dugaan kongkalikong pungutan liar (Pungli) di Dinas Perhubungan, menurut
Kapala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Darat MT Hidayat, dipandang
perlu untuk dilakukannya klarifikasi baik secara internal maupun
klarifikasi public.
Ditemui diruang kerjanya kemarin Kabid Sarana dan Prasarana Darat yang
akrab disapa Opik ini tidak menampik penilaian dan dugaan miring
masyarakat tersebut. Bahkan sebelum mencuat kepermukaan permasalahan
retrebusi parkir ini, pihaknya telah melakukan pemantauan dan uji petik
langsung dibeberapa shelter dan pasar, diantaranya shelter dan pasar
Kebuyit Langam kecamatan Lopok yang belakangan ini mendapat sorotan
tajam masyarakat dan LSM.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut menurut Opik, salah satu upaya
yang telah dilakukan yakni mengundang kepala shelter Langam melalui
surat dan meminta pada yang bersangkutan untuk membawa data lengkap
yang ada kaitannya dengan retrebusi jasa parkir diwilayah terkait.
Surat bernomor 550/035/Dishubkominfo/2012 tertanggal 6 Maret 2012 yang
ditujukan kepada kepala shelter Langam pada dasarnya sebagai upaya
klarifikasi berkaitan dengan laporan masyarakat dan LSM tentang dugaan
terjadinya penggelapan (pengemplangan dana retrebusi parker.
Klarifikasi yang duimaksud sesuai isi surat menyebutkan, telah terjadi
perbedaan cukup signifikan antara besaran potensi kawasan parkir
berikut rutinitas parkir diwilayah shelter Langam terkesan tidak
sebanding dengan setoran yang masuk ke kas daerah setiap bulannya yakni
Rp100.000. atau sama dengan Rp3.300 perhari atau sama dengan
Rp1.200.000 per tahun.
Sementara berdasarkan laporan masyarakat pengguana jasa parkir dilahan
shelter Langam cukup tinggi mencapai Rp250.000 perhari (kondisi sepi).
Artinya, terjadi tunggakan setoran retrebusi pakir setiap bulannya
setelah dikurangi Rp100.000 berjumlah Rp7.400.000 atau sama dengan
Rp88.800.000 pertahun.
“Kami telah bersikap terhadap laporan masyarakat tersebut dengan
mengundang kepala shelter Langam melalui surat tertanggal 6 Maret 2012,”
ungkap Opik.(raja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar