Sabtu, 10 Maret 2012

Soal Kebocoran Retribusi Parkir, Dishub Panggil Kepala Shelter Langam

Sumbawa Besar,SE.
Menyusul tudingan sejumlah kalangan yang menilai terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)dari sector retribusi parkir, dan kentalnya dugaan kongkalikong pungutan liar (Pungli) di Dinas Perhubungan, menurut Kapala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Darat MT Hidayat, dipandang perlu untuk dilakukannya klarifikasi baik secara internal maupun klarifikasi public.
Ditemui diruang kerjanya kemarin Kabid Sarana dan Prasarana Darat yang akrab disapa Opik ini tidak menampik penilaian dan dugaan miring masyarakat tersebut. Bahkan sebelum mencuat kepermukaan permasalahan retrebusi parkir ini, pihaknya telah melakukan pemantauan dan uji petik langsung dibeberapa shelter dan pasar, diantaranya shelter dan pasar Kebuyit Langam kecamatan Lopok yang belakangan ini mendapat sorotan tajam masyarakat dan LSM.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut menurut Opik, salah satu upaya yang telah dilakukan   yakni mengundang kepala shelter Langam melalui  surat dan meminta pada yang bersangkutan untuk membawa data lengkap yang ada kaitannya dengan retrebusi jasa parkir diwilayah terkait.
Surat bernomor 550/035/Dishubkominfo/2012  tertanggal 6 Maret 2012 yang ditujukan kepada kepala shelter Langam pada dasarnya sebagai upaya klarifikasi berkaitan dengan laporan masyarakat dan LSM tentang dugaan terjadinya penggelapan (pengemplangan dana retrebusi parker.
Klarifikasi yang duimaksud sesuai isi surat menyebutkan, telah terjadi perbedaan cukup signifikan  antara besaran potensi kawasan parkir berikut rutinitas parkir diwilayah shelter Langam terkesan tidak sebanding dengan setoran yang masuk ke kas daerah setiap bulannya yakni Rp100.000.  atau sama dengan Rp3.300 perhari atau sama dengan Rp1.200.000 per tahun.
Sementara berdasarkan laporan masyarakat pengguana jasa parkir dilahan shelter Langam  cukup tinggi mencapai Rp250.000 perhari (kondisi sepi). Artinya,  terjadi tunggakan setoran retrebusi pakir setiap bulannya setelah dikurangi Rp100.000 berjumlah Rp7.400.000 atau sama dengan Rp88.800.000 pertahun.
“Kami telah bersikap terhadap laporan masyarakat tersebut dengan mengundang kepala shelter Langam melalui surat tertanggal 6 Maret 2012,” ungkap Opik.(raja)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar