Sumbawa Besar, SE.
Oknum Ketua DPC salah satu partai politik di Kabupaten Sumbawa
berinisial MI digelandang ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar, menyusul
dilimpahkannya berkas tahap kedua kasus kepemilikan sabu-sabu, dari
penyidik Polres Sumbawa, Rabu (7/3), kemarin.
“Berkas tahap kedua kasus tersebut beserta tersangka MI dan sejumlah
barang bukti sudah kami terima dari penyidik Polres Sumbawa,” ungkap AA
Gede Putra SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, kemarin.
Selanjutnya, kata Agung, pihaknya akan menyusun surat dakwaan dan
sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk
disidangkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, MI tertangkap tangan Satuan Reserse
Narkoba Polres Sumbawa di kediamannya lingkungan Kampung Kodok Kelurahan
Uma Sima, Sumbawa Besar tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, AKP Purbo Wahono saat ditemui
wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (10/12) lalu membenarkan penangkapan
ketiga pelaku.
“Penangkapan tersebut berkat informasi dan kerjasama polisi dengan
masyarakat karena MI telah lama kami incar dan dijadikan target
operasi,” ungkapnya.
Dijelaskan, MI tertangkap tangan bersama dua rekannya, masing-masing AA
warga Desa Sepukur dan seorang lainnya berinisial SY, warga RT 01/RW 1
Kelurahan Bugis. Saat digrebek pukul 19.30 WITA di kediaman MI juga
melibatkan Ketua RT setempat serta orang tua AA.
Di dalam rumah MI ditemukan beberapa barang bukti seperti lilin, korek
gas, uang, sebuah bong untuk menghisap sabu – sabu, gunting, pisau serta
3 pocket sabu – sabu.
“Pocket besar ditemukan di bawah kursi tempat duduk MI, pocket kecil
dibuang ke depan pintu dan satu pocket sisa yang dikonsumsi ditemukan di
belakang tempat duduk MI,” paparnya.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengaku hanya sebagai pemakai atau
mengkonsumsi sabu-sabu secara pribadi. Setelah dilakukan test urine, MI
terbukti positif mengkonsumsi narkoba. Sedangkan AA dan SY hasilnya
negative. Meski demikian AA dan SY tetap diamankan polisi untuk
kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Diakui Kasat Narkoba, beberapa bulan lalu, pihaknya menerima informasi
tentang peredaran narkoba jenis sabu–sabu dari Mataram ke Sumbawa yang
dilakukan oleh MI. Dari infromasi itulah pihaknya melakukan pemantauan
dan mengincar MI sebagai Target Operasi (TO). “Dan terbukti, MI digrebek
bersama rekannya AA dan SY di kediamannya bersama sejumlah barang
bukti,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Ketiga pelaku telah dijobloskan ke dalam sel tahanan Polres Sumbawa
sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa
sabu-sabu dengan berat bersih 7,91 gram akan dilakukan uji lab di Balai
POM-Mataram.(Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar