Sumbawa Besar, SE.
Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Sumbawa mulai dibahas dalam sidang Paripurna DPRD dengan
agenda Penyampain Penjelasan Bupati atas Ranperda tahun 2012, Kamis
(8/3).
Adadua Ranperda yang diparipurnakan itu, meliputi Ranperda RTRW dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Wakil
Bupati Sumbawa, Arasy Muhkan menyampikan Perda RTRW bertujuan untuk
pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Sumbawa secara umum.
Perda
tersebut dapat berfungsi sebagai instrument tata ruang dalam perencanaan
tatanan ruangkota. Proses perencanaannya juga melalui proses yang cukup
panjang seperti diskusi publik dan pembuatan kesepakatan dengan daerah
yang berbatasan dengan Kabupaten Sumbawa. Perencanaannya juga sudah
dikordinasikan dengan Badan Tata Ruang Provinsi NTB dan Badan Tata Ruang
Pusat karena dalam perencanaan tata ruang harus selaras dengan tata
ruang propinsi dan pusat.
“Rancangan ini pantas menjadi Perda
mengingat kabupaten / kota se Indonesia perlu menyusun tata ruangnya
masing-masing paling lama 3 tahun setelah PP nomor 26 tahun 2007
diberlakukan,” jelasnya.
Selain itu Perda tentang tata ruang sangat
diperlukan oleh kabupatenSumbawa, lantaran Perda tata ruang yang sudah
ada sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan perkembangan jamann.
Sedangkan Perda RPJM bertujuan untuk menunjang kualitas pemerintahan dan
juga menunjang kualitas kebutuhan dasar yakni pendidikan, kesehatan,
perekonomian dan bidang agribisnis.
“Kami berharap para pemangku
kepentingan dapat mensukseskan Perda tersebut demi kelancaran
pembangunan di Kabupaten Sumbawa,” tukasnya.(rc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar