Rabu, 21 Maret 2012

Rekanan Proyek BBA Divonis 3 Tahun Bui

Sumbawa Besar, SE.
Terdakwa SY, rekanan proyek Bantuan Bencana Alam (BBA) di Empang dan Tarano akhirnya divonis selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mataram, Selasa (20/3) lalu.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2002, tentang tindak pindana korupsi.
Selain itu, oleh majelis hakim terdakwa juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 402.975.000, subsider 6 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim yang diketuai Johan Saragih SH itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Arthana SH yang menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 402.975.000, subsider 6 bulan kurungan.
Terhadap vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan  pikir-pikir.
“Kami masih pikir-pikir atas vonis tersebut,” ujar JPU I Gede Arthana SH kepada media ini, kemarin.
Seperti diketahui, terdakwa GR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BBA tersebut divonis selama  1,6 tahun penjara  dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta  subsider 3 bulan kurungan penjara.
Kedua terdakwa dijerat pasal 3 dan 2 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2002, tentang tindak pindana korupsi.
Dalam perkara ini masih ada satu lagi yakni, MS sebagai pengawas lapangan yang kini masih dalam tahap penyidikan. Kasus ini terjadi pada tahun 2007 dan mencuat pada 2008. Dengan ditemukan dugaan penyimpangan dalam item proyek normalisasi sungai Empang.
“Nilai kerugian negara ditaksir Rp. 400 juta dari pagu anggaran Rp 850 Juta,” terangnya.(Anto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar