Senin, 12 Maret 2012

Soal Dokumen Lingkungan, Pemegang IUP Rama-Ramai ‘Diwarning’

Sumbawa Besar, SE.
Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup (BPM- LH) Kabupaten Sumbawa ‘mewarning’ sejumlah perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah ini untuk segera menyusun dokumen lingkungan sebagai salah satu persyaratan operasi mereka.
“Kami minta sejumlah perusahaan pemegang IUP untuk segera melengkapi dokumen lingkungannya,” ujar Ir Dirmawan, Kepala BPM-LH Sumbawa, kepada wartawan media ini, Senin(12/03).
Diakui Dirmawan, dari 22 perusahaan pemegang IUP baik yang masih melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi, baru 6 perusahaan yang telah mengantongi dokumen lingkungan.
“Sampai saat ini baru sekitar 6 perusahaan dari puluhan pemegang IUP yang telah melengkapi dokumen lingkungan,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, dokumen lingkungan merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan kegiatannya. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dipertegas lagi melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sumbawa No.21 tahun 2009.  Menurutnya, dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Saat ini pembagian dokumen lingkungan hidup meliputi,   AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), yang terdiri dari satu kesatuan paket KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),  SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup), DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan Audit Lingkungan (wajib/sukarela)  “Dokumen lingkungan itu berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL, red),” terang Dirmawan.
Bukan hanya itu, ungkap Dirmawan, selain  perusahaan, kegiatan lain juga wajib melengkapi dokumen lingkungan yakni pembangunan infrastruktur, baik jalan, perumahan, perkantoran bendungan, pembangkit listrik dengan skala besar.
“Apapun kegiatan yang merubah rona awal lingkungan wajib mengantongi dokumen lingkungan, bahkan pangkalan pengisian BBM pun harus mengantongi dokumen lingkungan yakni SPPL, termasuk gedung DPRD Sumbawa yang baru,” katanya.
Disinggung soal hasil pemantauan lingkungan perusahaan pertambangan di Sumbawa, diakui Dirmawan, sejauh ini baru PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang telah melaporkan kegiatan maupun pemantauan lingkungan kegiatan eksplorasi di wilayah Dodo Kecamatan Ropang.
“Baru Newmont yang rutin melaporkan hasil pemantuan lingkungan kegiatan eksplorasi kepada kami, perusahaan lain belum ada. Hasilnya cukup bagus, dan ini patut ditiru oleh perusahaan lain,” harapnya. 
Karenanya, ia berharap kepada perusahaan pertambangan maupun pengembang skala besar untuk segera melengkapi dokumen lingkungan sebelum beroperasi.
Ditemui terpisah, Hamzah, pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumbawa mendukung kebijakan Pemda dalam hal ini pihak BPM-LH Sumbawa untuk mewajibkan semua perusahaan pertambangan maupun sektor lainnya segera menyusun dokumen lingkungannya.
“Kami mendukung langkah BPM-LH, jangan hanya diwarning saja,  tapi harus ada sanksi tegas  bagi perusahaan yang belum mengantongi dokumen lingkungan. Jangan mau untung saja, tapi mengabaikan lingkungan,” pungkas Hamzah.
Keberadaan 22 perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Sumbawa sejauh ini belum “clean and celar”.
“Sedikitnya 22 perusahaan pemegang IUP di Sumbawa masih belum jelas dan bersih. Masih tumpang tindih dengan lahan masyarakat. SK dan dokumen pelengkap ijin banyak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” ungkap DR. Lukman Malanuang Staf Ahli Komisi VII DPR RI, belum lama ini.
Menurutnya, untuk mengatasi masalah tersebut perlu segera dibentuk Komisi Penilai AMDAL serta Inspektur tambang di Kabupaten Sumbawa yang bertugas mengawasi 22 IUP tersebut. Selain itu, perlu segera diselesaikan pemerintah adalah RTRW, sehingga wilayah yang ada jelas peruntukannya.
 “Komisi Penilai AMDAL merupakan leading sektor BPM-LH. Sedangkan inspektur berada di bawah Dinas Pertambangan,” jelasnya. Disinggung soal Perda inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), Malanuang sangat mendukung hal tersebut dan menilai hal itu merupakan salah satu solusi mengatasi permasalahan pertambangan di Sumbawa. “Saya dukung Perda ini, sehingga semua menjadi jelas dan bersih, tidak ada tumpang tindih lagi,” pungkasnya.(Anto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar