Sabtu, 10 Maret 2012

Seluruh Camat, Lurah dan Kades Ikuti Sosialisasi Raskin



Sumbawa Besar,SE.
Pemerintah daerah bersama Bulog Sumbawa gelar sosialisasi dan koordinasi pendistribusian Raskin 2012  bertempat dilantai 3 kantor secretariat daerah Kabupaten Sumbawa.
Selain Kasub Bulog Wahyu Santoso, Kabag APP Ir Iskandar, acara inijuga dihadiri oleh Kaur Reskrim Polres dan pejabar Kejaksaan Negeri Sumbawa, para Camat dan seluruh Lurah dan kepala desa sekabupaten Sumbawa.
Wahyu Santoso melalui penjelasannya menyebutkan, tujuan program RASKIN untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Adapun sasaran program RASKIN 2012 antara lain, berkurangnya beban pengeluaran ramuh tangga sasaran (RTS) berdasarkan data PPLS-11 BPS dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 180 Kg/RTS/tahun atau setara dengan 15 Kg/RTS/bulan dengan harga tebus Rp 1.600 per Kg netto di titik distribusi atau warung desa.
Berkaitan system pengorganisasian pelaksana program RASKIN lanjut Wahyu Santoso dibentuk Tim RASKIN yakni Tim RASKIN Provinsi oleh Gubernur dan Tim RASKIN Kab/Kota di bentuk oleh Bupati/wali kota.
“Tim inilah yang merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan monev pelaksanaan Raskin,” kata Wahyu.
Sedangkan Perum Bulog Divre NTB selaku SATKER bertanggung jawab melaksanakan pendistribusian beras dari gudang ke titik distribusi. Dilanjutkan dengan fungsi tugas kelompok kerja (Pokja) melaksanakan distribusi beras dari titik distribusi ke penerima manfaat.
Mengingat pihak Bulog hanya bertanggung jawab mendistribusikan beras sampai titik distribusi, maka proses distribusi lebih lanjut ke rumah tangga sasaran (RTS) dapat menggunakan biaya APBD atau swadaya masyarakat.
“Sebagian besar titi distribusi ini berada dikantor lurah dan kantor desa, selanjutnya tergantung dari hasil kesepakatan ditingkat desa dan kelurahan ,” jalas Wahyu.
Menyinggung tentang system pembayaran dilaksanakan secara pembayaran tunai oleh rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) dengan harga Rp1600 per kg kepada pelaksana distribusi RASKIN, untuk selanjutnya hasil pembayaran tersebut langsung disetorkan ke Rek HPB Bulog atau Satker Bulog, begitu juga dengan Satker Raskin harus segera menyetorkan hasil penjualan beras Raskin ke Rekening HPB Perum Bulog.
Sementara keterkaitan dengan pagu dana Raskin Juni sampai dengan Desember 2012 ungkap Wahyu akan disampaikan April mendatang dengan merujuk pada basis data terpadu PPLS 2011.(raja)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar