Rabu, 21 Maret 2012

Pengawas UN NTB Akan Transparan Soal Kecurangan

Mataram, SE
Panitia pengawas ujian nasional sekolah lanjutan tingkat atas di Nusa Tenggara Barat akan transparan kepada publik jika ada indikasi kecurangan dilakukan peserta.
“Sepanjang kami bisa membuktikan bahwa kecurangan itu benar, kami akan publikasikan,” kata Rektor Universitas Mataram (Unram) Prof H Sunarpi PhD selaku penanggung jawab panitia pengawasan ujian nasional (UN) SMA/MA dan SMK tahun ajaran 2011/2012, di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan, data kecurangan UN akan dilaporkan ke Badan Nasional Standar Pendidikan (BSNP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berhak memberikan sanksi bagi peserta atau penyelenggara UN.
“Setiap kecurangan yang ditemukan pengawas wajib dilaporkan, tidak akan ditutup-tutupi. Contohnya, UN 2010 kami memberikan informasi ke publik kalau ada indikasi kecurangan berjamaah yang terjadi di sejumlah sekolah di NTB. Data kecurangan itu juga kami laporkan ke BSNP,” katanya.
Menurut dia, perguruan tinggi negeri (PTN) ditetapkan sebagai salah satu penyelenggara UN SMA/MA/SMK 2012 berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor PTN dan BSNP, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Salah satu dari 13 tanggung jawab yang dibebankan kepada PTN, kata dia, adalah menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN bersama lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP).
Jumlah pengawas dari PTN yang ada di NTB sebanyak 790 orang, terdiri atas pengawas UN SMA/MA sebanyak 630 orang dan pengawas UN SMK 160 orang. (ant)

Soal Bencana Sumbawa, Propinsi dan Pusat Terkesan ‘Cuek’

Sumbawa Besar, SE.
Bencana alam berupa banjir dan angin puting beliung yang terjadi minggu lalu, telah merusak lahan pertanian dan sejumlah infrastruktur pada 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumbawa, Drs. Arief, M.Si menyesalkan sikap BPBD Provinsi NTB dan  Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) Pusat yang tidak segera menyalurkan bantuan bagi korban banjir di Sumbawa.
“Padahal pada tanggal 17 Maret lalu, BNPB Pusat sempat berkunjung keSumbawauntuk mengikuti pembukaan festival Sakaya di Kecamatan Utan. Namun mereka tidak memberikan bantuan atau pun mengunjungi korban bencana,” ungkap Arief yang ditemui Senin malam (20/3) di kantornya.
Mestinya, lanjut Arief, mereka bisa sekaligus mengunjungi para korban bencana.
Saat, kata Arief, mereka beralasan tidak memberikan bantuan atau mengunjungi korban bencana karena harus segera kembali keJakartaguna mengikuti sebuah pertemuan.
Tanpa adanya bantuan dari BPBD Propinsi dan BNPB Pusat, pastinya BPBD Sumbawa kuwalahan dalam melakukan pertolongan terhadap para korban banjir di 12 kecamatan.
Meski penuh dengan keterbatasan, BPBD Sumbawa tetap menyalurkan bantuan yang berasal dari Pemkab Sumbawa dan pihak swasta. Sejauh ini BPBD Sumbawa telah mendistribusikan sedikitnya 38 ton beras dari Bulog serta ribuan dus mie instant dan air mineral kepada korban bencana di 12 kecamatan.
Berdasarkan data yang diserap di lapangan oleh BPBD Sumbawa, setidaknya 4 korban jiwa akibat bencana alam yang terjadi minggu lalu. Mereka terdiri dari Syamsul Bahri (warga Desa Mamak Kecamatan Lopok, Mia (warga Desa Gontar Baru Kecamatan Alas Barat, Khadijah dan fatmawati (warga Desa Senawang Kecamatan Orong Telu).
Selain itu pihaknya juga telah mengungsikan sebanyak 7.000 lebih warga guna mengantisipasi jatuhnya korban jiwa.
Dan jalan yang menghubungkan Dusun Matemega dengan Desa Marente Kecamatan Alas sepanjang kurang lebih 15 kilometer, putus akibat tanah longsor. Jembatan yang menghubungkan antara Desa Teladan dan Desa Tepal di wilayah Kecamatan Orong Telu juga putus akibat banjir.
Karena putusanya akses, akibatnya hingga saat ini BPBD Sumbawa belum dapat menyalurkan bantuan lohistik pada kedua desa tersebut.
“Kami berharap agar Pemprov NTB dan Pemerintah Pusat dapat segera memberikan bantuan mengingat bencana yang terjadi saat ini termasuk yang terbesar yang pernah terjadi di Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya.(rc)

Pemprov NTB Hibahkan Rp 5 Miliar untuk Unsa

Mataram, SE
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghibahkan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk mendukung proses pengalihan status Universitas Samawa Sumbawa atau Unsa, dari perguruan tinggi swasta menjadi negeri.
“Dana sebesar Rp5 miliar itu sudah teralokasi dalam APBD NTB 2012, sehingga dapat segera dikucurkan,” kata Ketua Badan Anggaran DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) H Suryadi Jaya Purnama, di Mataram, Rabu.
Salah seorang Wakil Ketua DPRD NTB itu mengatakan, anggaran penguatan proses pengalihan Unsu dari swasta menjadi negeri itu dialokasikan dalam pos dana hibah 2012.
Diharapkan, proses pengalihan itu dapat terealisasi dalam tahun ini, mengingat berbagai persyaratan telah dipenuhi.
“Tahun ini targetnya. Mudah-mudahan terlaksana, dan dukungan dana hibah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Pulau Sumbawa,” ujarnya.
Sejauh ini, Perguruan Tinggi Negeri hanya ada di Mataram, Pulau Lombok, ibukota Provinsi NTB, yakni Universitas Mataram.
Karena itu, berbagai kalangan mendukung terbentuknya PTN di Pulau Sumbawa, yang merupakan peralihan dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi PTN.
Pengalihan status Unsu dari PTS menjadi PTN itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
Regulasi tersebut mengatur perubahan status dari suatu perguruan tinggi menjadi bentuk lain atau penggabungan dari dua perguruan tinggi. Namun Unsa mengacu pada perubahan status dari PTS ke PTN.
Syarat minimal yang diperlukan untuk pengalihan PTS ke PTN yakni lahan untuk ruang perkuliahan seluas satu hektare, ruang perpustakaan 0,6 hektare, ruang dosen masing-masing empat meter persegi, serta jumlah dosen berkualifikasi Strata Dua (S2) minimal empat orang dan Strata Satu (S1) dua orang untuk masing-masing bidang studi.
Saat ini, Unsa yang bernaung pada Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Samawa (YPKS), memiliki enam ruang kuliah masing-masing berukuran 4 x 6 meter dengan kapasitas 50 mahasiswa. Jumlah mahasiswa tercatat sebanyak 1.701 orang.
Unsa hingga kini telah meluluskan 2.397 orang sarjana dari 12 program studi. Memiliki 108 orang dosen, seorang diantarnya guru besar. Unsa memiliki dosen dengan jabatan terendah asisten ahli.
Universitas yang berlokasi di Jalan Raya Sering Kerato Sumbawa/Jl Yos Sudarso Nomor 9, Sumbawa Besar, ibukota Kabupaten Sumbawa itu, telah memiliki fasilitas yang cukup memadai, antara lain, dua kampus dan ruangan kuliah yang refresentatif, auditorium sebagai tempat pelaksanaan wisuda dan kegiatan lainya, pepustakaan memiliki koleksi buku yang memadai untuk semua program studi.
Fasilitas lainnya, yakni laboratorium dengan jalinan kerjasama UNSA dengan lembaga pemerintah maupun swasta dalam rangka mengembangkan keilmuan dan keterampilan mahasiswa, jaringan internet Hotspot Area, warnet, sarana pengembangan bakat dan kegemaran mahasiswa, seperti musik dan theater kampus, koperasi, Mahasiswa Pecinta Alam, dan kegiatan lainnya.
Perguruan tinggi yang didirikan sejak 29 Desember 1998 itu, mengelola bidang Ilmu Agroteknologi S1, Peternakan S1, Manajemen Sumber Daya Perairan S1, Ekonomi Pembangunan S1, Ilmu Administrasi Negara S1, Pendidikan Fisika S1, Teknologi Pendidikan S1, Pendidikan Ekonomi S1, Teknik Mesin D-III, Teknik Sipil DIII, Keuangan Dan Perbankan D-III.(ant)

Ribuan Hektare Lahan Pertanian Terancam Puso


Sumbawa Besar, SE.
Banjir bandang yang disertai dengan kencangnya angin akibat badai Lua pecan lalu telah merendam dan merusak lahan pertanian di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Diperkirakan sekitar seribu hektar tanaman padi terancam puso. Kerusakan dan kerugian paling besar dialami oleh petani di wilayah Kecamatan Moyo Utara.
“Untuk padi yang sudah berbuah kemungkinan bisa langsung dipanen, tetapi padi yang kini sedang berbunga sangat rentan mengalami puso apalagi jika terendam lebih dari sehari,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Sumbawa, Ir. Thalifuddin yang ditemui Selasa (20/3).
Dia mengakui saat ini belum bisa memberikan data yang pasti mengingat petugas di kecamatan sedang melakukan pendataan. Meski demikian data sementara yang sudah masuk ada sekitar seribu hektar lahan pertanian di sejumlah kecamatan yang terancam puso.
Paling besar terjadi di kecamatan Moyo Utara dimana di kecamatan tersebut sekitar 500 hektar lebih lahan pertanian terendam banjir. Sisanya di Kecamatan Moyo Hilir, Maronge, Utan, Alas, Lopok ditambah lahan jagung di Kecamatan Labangka. Dalam hal ini, pihaknya cukup berhati-hati dalam melakukan pendataan mengingat sering terjadi kesalahan para petugas di lapangan pada saat mengupdate data. Hal ini dianggap penting sebab data kerusakan inilah yang nantinya akan dibawa ke pusat untuk mendapatkan bantuan program dari Kementerian Pertanian.
Kerusakan ini sudah dilaporkan pada Wakil MenteriPertanianRIyang datang ke Kecamatan Utan beberapa waktu lalu. Atas laporan tersebut, kata Talifuddin, Wamentan menyarankan agar Dinas Pertranian Sumbawa melayangkan proposal guna mendapatkan bantuan. Seperti pengalaman tahun sebelumnya, bantuan pusat biasanya berupa program bantuan sarana produksi seperti pupuk dan benih. Sedangkan bantuan dalam bentuk uang disalurkan ke rekening kelompok.
“Selain dari Pusat, Pemkab Sumbawa juga turut membantu melalui program lain seperti pembangunan sarana pembuangan air yang segera dibangun di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara,” katanya. (rc)

Rekanan Proyek BBA Divonis 3 Tahun Bui

Sumbawa Besar, SE.
Terdakwa SY, rekanan proyek Bantuan Bencana Alam (BBA) di Empang dan Tarano akhirnya divonis selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mataram, Selasa (20/3) lalu.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2002, tentang tindak pindana korupsi.
Selain itu, oleh majelis hakim terdakwa juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 402.975.000, subsider 6 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim yang diketuai Johan Saragih SH itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Arthana SH yang menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 402.975.000, subsider 6 bulan kurungan.
Terhadap vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan  pikir-pikir.
“Kami masih pikir-pikir atas vonis tersebut,” ujar JPU I Gede Arthana SH kepada media ini, kemarin.
Seperti diketahui, terdakwa GR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BBA tersebut divonis selama  1,6 tahun penjara  dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta  subsider 3 bulan kurungan penjara.
Kedua terdakwa dijerat pasal 3 dan 2 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2002, tentang tindak pindana korupsi.
Dalam perkara ini masih ada satu lagi yakni, MS sebagai pengawas lapangan yang kini masih dalam tahap penyidikan. Kasus ini terjadi pada tahun 2007 dan mencuat pada 2008. Dengan ditemukan dugaan penyimpangan dalam item proyek normalisasi sungai Empang.
“Nilai kerugian negara ditaksir Rp. 400 juta dari pagu anggaran Rp 850 Juta,” terangnya.(Anto)

Rabu, 14 Maret 2012

Warga Minta Jalan Kelapis-Tanjung Diperbaiki


Sumbawa Besar, SE.
Warga Kebayan Kelurahan Brang Biji berharap jalan ruas Brang Biji-Tangjung Menangis diperbaiki. Pasalnya, ruas jalan sepanjang 6 Km dengan lebar 15 meter dari dana APBD tahun 2008 itu, kini rusak parah.
 “Kami berharap jalan itu diperbaiki,” ujar Zainuddin, warga Kebayan, kemarin.
Menurutnya, kerusakan jalan tersebut diakibatkan gerusan air hujan yang mengikis badan jalan. Akibatnya, sejumlah titik di ruas jalan tersebut rusak parah menjadi kubangan di musim penghujan saat ini.
“Kondisi jalan perkerasan itu rusak parah dibeberapa titik, kondisi ini tentu tidak terjadi jika jalan tersebut sudah diaspal,” katanya.
Diakuinya, jalan tersebut merupakan akses menuju ke wilayah perkebunan di Tanjung Menangis. Petani setempat saat ini kesulitan mengangkut hasil produksi jagung dan palawija maupun sarana produksi baik bibit dan pupuk.
“Saat ini akses ke Tanjung Menangis nyaris terisolir karena jembatan satu-satunya ke wilayah itu ambruk diterjang banjir bandang beberapa tahun silam,” katanya.
Salah jalan alternatif, kata dia, warga setempat memilih jalan baru yang dibangun dua tahun lalu yakni Kelapis-Tanjung Menangis.
“Paling tidak jalan tanah itu bisa diperkeras, sehingga akses transportasi ke wilayah itu lancar kembali,” pintanya.(Anto)

Senin, 12 Maret 2012

Komisi II Sorot Imlementasi Perda Retribusi

Sumbawa Besar, SE.
Pengesahan PERDA Retribusi Menara Telekomunikasi dan Perda Retribusi Perjinan Tertentu dihajatkan untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Potensi PAD melalui sektor tertentu, misalnya pertambangan dan ijin pembangunan menara telekomunikasi seluler merupakan potensi PAD strategis.
Tapi sejak ditetapkan dan disahkan pada 6 Februari 2012 lalu, penerapannya malah dianggap melempem.
Ketua Komisi II, Lalu Budi Suryata, usai rapat dengar pendapat dengan eksekutif, menerangkan, pihaknya ingin memperoleh kejelasan tentang penerapan dua perda retribusi tersebut. Komisi II menengarai terjadi misspersepsi di kalangan SKPD pelaksana.
PERDA Retribusi Pertambangan misalnya, retribusi dan batas berlakunya ijin konsensi dipersepsikan hanya berlaku sekali. Hal ini sangat disesalkan, lantaran kerusakan dan konsekuensi yang akan ditimbulkan tambang tidak sebentar, sehingga kompensasinya harus besar bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami memberikan masukan kepada SKPD terkait untuk membuat rujukan implementasi misalnya juklat dan juknis PERDA tersebut, agar hajat penerapannya jelas. Makanya aturan pelaksanaannya juga harus jelas,” terang Budi.
Yang perlu mendapat perhatian serius adalah ijin HO atau ijin gangguan sekitar lokasi objek perijinan.
Dalam hal ini harus disesuaikan dengan konsekuensi lahan yang digunakan seperti HO bidang pertambangan. Saat ini hanya sebesar Rp 300.000 per hektar. Mestinya setiap tahun harus dibuat ijin lain, sebab dalam ijin HO tambang biayanya tidak mahal. Apalagi lokasi tambang di Sumbawa sangat terjangkau dan costnya rendah.
Terhadap retribusi ijin menara telekomunikasi seluler, Komisi II berharap Dishubkominfo tidak sekedar menerima laporan.
Mestinya lebih selektif dalam memberikan ijin, sebab keberadaan menara seluler harus menyesuaikan dengan tata ruang yang ada. Kasus di lapangan, banyak dijumpai ijin pendirian menara telekomunikasi seluler di tengah permukiman masyarakat. Belum lagi praktek rekayasa penerimaan masyarakat dalam bentuk tandatangan palsu. Padahal masyarakat memiliki daya tolak tinggi.
 “Ada juga menara seluler yang sudah dibangun tapi belum memiliki mendirikan bangunan,” tambah anggota Komisi II, Hafied Awad. (rc)

Soal Dokumen Lingkungan, Pemegang IUP Rama-Ramai ‘Diwarning’

Sumbawa Besar, SE.
Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup (BPM- LH) Kabupaten Sumbawa ‘mewarning’ sejumlah perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah ini untuk segera menyusun dokumen lingkungan sebagai salah satu persyaratan operasi mereka.
“Kami minta sejumlah perusahaan pemegang IUP untuk segera melengkapi dokumen lingkungannya,” ujar Ir Dirmawan, Kepala BPM-LH Sumbawa, kepada wartawan media ini, Senin(12/03).
Diakui Dirmawan, dari 22 perusahaan pemegang IUP baik yang masih melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi, baru 6 perusahaan yang telah mengantongi dokumen lingkungan.
“Sampai saat ini baru sekitar 6 perusahaan dari puluhan pemegang IUP yang telah melengkapi dokumen lingkungan,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, dokumen lingkungan merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan kegiatannya. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dipertegas lagi melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sumbawa No.21 tahun 2009.  Menurutnya, dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Saat ini pembagian dokumen lingkungan hidup meliputi,   AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), yang terdiri dari satu kesatuan paket KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),  SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup), DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan Audit Lingkungan (wajib/sukarela)  “Dokumen lingkungan itu berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL, red),” terang Dirmawan.
Bukan hanya itu, ungkap Dirmawan, selain  perusahaan, kegiatan lain juga wajib melengkapi dokumen lingkungan yakni pembangunan infrastruktur, baik jalan, perumahan, perkantoran bendungan, pembangkit listrik dengan skala besar.
“Apapun kegiatan yang merubah rona awal lingkungan wajib mengantongi dokumen lingkungan, bahkan pangkalan pengisian BBM pun harus mengantongi dokumen lingkungan yakni SPPL, termasuk gedung DPRD Sumbawa yang baru,” katanya.
Disinggung soal hasil pemantauan lingkungan perusahaan pertambangan di Sumbawa, diakui Dirmawan, sejauh ini baru PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang telah melaporkan kegiatan maupun pemantauan lingkungan kegiatan eksplorasi di wilayah Dodo Kecamatan Ropang.
“Baru Newmont yang rutin melaporkan hasil pemantuan lingkungan kegiatan eksplorasi kepada kami, perusahaan lain belum ada. Hasilnya cukup bagus, dan ini patut ditiru oleh perusahaan lain,” harapnya. 
Karenanya, ia berharap kepada perusahaan pertambangan maupun pengembang skala besar untuk segera melengkapi dokumen lingkungan sebelum beroperasi.
Ditemui terpisah, Hamzah, pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumbawa mendukung kebijakan Pemda dalam hal ini pihak BPM-LH Sumbawa untuk mewajibkan semua perusahaan pertambangan maupun sektor lainnya segera menyusun dokumen lingkungannya.
“Kami mendukung langkah BPM-LH, jangan hanya diwarning saja,  tapi harus ada sanksi tegas  bagi perusahaan yang belum mengantongi dokumen lingkungan. Jangan mau untung saja, tapi mengabaikan lingkungan,” pungkas Hamzah.
Keberadaan 22 perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Sumbawa sejauh ini belum “clean and celar”.
“Sedikitnya 22 perusahaan pemegang IUP di Sumbawa masih belum jelas dan bersih. Masih tumpang tindih dengan lahan masyarakat. SK dan dokumen pelengkap ijin banyak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” ungkap DR. Lukman Malanuang Staf Ahli Komisi VII DPR RI, belum lama ini.
Menurutnya, untuk mengatasi masalah tersebut perlu segera dibentuk Komisi Penilai AMDAL serta Inspektur tambang di Kabupaten Sumbawa yang bertugas mengawasi 22 IUP tersebut. Selain itu, perlu segera diselesaikan pemerintah adalah RTRW, sehingga wilayah yang ada jelas peruntukannya.
 “Komisi Penilai AMDAL merupakan leading sektor BPM-LH. Sedangkan inspektur berada di bawah Dinas Pertambangan,” jelasnya. Disinggung soal Perda inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), Malanuang sangat mendukung hal tersebut dan menilai hal itu merupakan salah satu solusi mengatasi permasalahan pertambangan di Sumbawa. “Saya dukung Perda ini, sehingga semua menjadi jelas dan bersih, tidak ada tumpang tindih lagi,” pungkasnya.(Anto)

Sabtu, 10 Maret 2012

Sidang Paripurna Ricuh, Anggota Dewan Nyaris Adu Jotos



Sumbawa Besar, SE.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa denganm agenda Penyampaian Penjelasan Bupati atas Ranperda tahun 2012, di ruang sidang utama DPRD, Kamis (8/3), kemarin,  sempat diwarnai kericuhan.  
Wakil Ketua DPRD, Mustami H Hamzah dengan Wakil Ketua Komisi I, Burhanuddin Jafar Salam, nyaris terlibat aksi adu jotos.
Peristiwa tersebut berlangsung saat sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbawa H Farhan Bulkiyah itu diskor selama beberapa menit untuk memberikan kesempatan kepada Badan Musyawarah (Banmus) mengadakan rapat terkait perlu tidaknya membentuk Panitia Khusus (Pansus) masalah lahan PT Pelindo warga di Pelabuhan Labuhan Badas.
Namun entah kenapa, saat sejumlah anggota Banmus memasuki ruang rapat pimpinan dewan, tiba-tiba terdengar teriakan wakil ketua DPRD Sumbawa Mustami H Hamzah yang melontarkan kemarahannya pada Burhanuddin J Salam. Mendengar hal itu, sejumlah petugas Satpol  yang berjaga-jaga langsung menutup pintu ruangan. Namun dari luar terdengar suara teriakan Mustami. Meski tidak begitu jelas, tapi sebagian kejadian di dalam ruangan itu sempat terekam handphone milik wartawan.
 “Saya yang pimpin rapat saat itu. Dan kalian Komisi I dan III yang menyetujui dibentuk Pansus. Lalu kenapa kalian sendiri yang menolak di sidang Paripurna. Seolah-olah itu atas perintah saya,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Sumbawa itu, Kamis (8/3).
Sambil marah dan menyampaikan penyesalannya, Mustami berusaha mendekati Burhan Jafar Salam. Namun Ketua DPD PAN Kabupaten Sumbawa itu tetap tenang dan tidak reaktif sambil berupaya menyampaikan permohonan maaf bila dianggap salah.
Sementara anggota Komisi I lainnya, Ida  Rahayu dan Sahabuddin, tampak sibuk meredakan amarah Mustami. Beberapa saat kemudian, Ketua DPRD, Farhan Bulkyah memasuki ruangan guna menenangkan situasi. Setelah kondisi mulai reda, Mustami ke luar ruangan sambil dirangkuil oleh Handoko..Handoko  yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbawa itu tampak sembab matanya. Sepertinya dia larut dalam tangisan setelah  berdamai dengan Mustami di dalam ruangan yang ditutup rapat oleh Sat Pol PP. Sidang paripurna pun dilanjutkan.
Diperkirakan kejadian ini merupakan puncak dari polemik yang terjadi di media massa antara Mustami dengan Handoko serta Ketua Komisi I Syamsul Fikri.
Handoko yang ditemui wartawan menolak berkomentar tentang kejadian tersebut.
“No coment. Silahkan Tanya ke pimpinan saja,” pintanya.
Sementara itu Mustami H Hamzah mengaku dirinya hanya berupaya menyampaikan kondisi yang sebenarnya. “Saya tidak suka memendam masalah. Apa yang saya anggap benar, harus saya sampaikan, meski harus dengan nada yang keras,” ujarnya.(DD)

Perda RTRW Kabupaten Sumbawa Mulai Dibahas

Sumbawa Besar, SE.
Ranperda  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa mulai dibahas dalam sidang Paripurna DPRD dengan agenda Penyampain Penjelasan Bupati atas Ranperda tahun 2012, Kamis (8/3).
Adadua Ranperda yang diparipurnakan itu, meliputi Ranperda RTRW dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Wakil Bupati Sumbawa, Arasy Muhkan menyampikan Perda RTRW bertujuan untuk pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Sumbawa secara umum.
Perda tersebut dapat berfungsi sebagai instrument tata ruang dalam perencanaan tatanan ruangkota. Proses perencanaannya juga melalui proses yang cukup panjang seperti diskusi publik dan pembuatan kesepakatan dengan daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Sumbawa. Perencanaannya juga sudah dikordinasikan dengan Badan Tata Ruang Provinsi NTB dan Badan Tata Ruang Pusat karena dalam perencanaan tata ruang harus selaras dengan tata ruang propinsi dan pusat.
 “Rancangan ini pantas menjadi Perda mengingat kabupaten / kota se Indonesia perlu menyusun tata ruangnya masing-masing paling lama 3 tahun setelah PP nomor 26 tahun 2007 diberlakukan,” jelasnya.
Selain itu Perda tentang tata ruang sangat diperlukan oleh kabupatenSumbawa, lantaran Perda tata ruang yang sudah ada sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan perkembangan jamann. Sedangkan Perda RPJM bertujuan untuk menunjang kualitas pemerintahan dan juga menunjang kualitas kebutuhan dasar yakni pendidikan, kesehatan, perekonomian dan bidang agribisnis.
“Kami berharap para pemangku kepentingan dapat mensukseskan Perda tersebut demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Sumbawa,” tukasnya.(rc)

Kepala BPMPD Menonaktifkan Semua Tenaga Honor di Instansinya

Sumbawa Besar, Se
Tenaga Honor Lingkup Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa pulang dengan gigit jari, pasalnya Kepala BPMPD Kabupaten Sumbawa Drs. H. Johan Arifin, MTP. kemarin Rabu (7/3), mengeluarkan keputusan bahwa semua tenaga honor dilingkup BPMPD diberhentikan untuk sementara.
Hal ini terkait dengan Hasil tim evaluasi APBD Kabupaten Sumbawa tahun 2012 yang melibatkan inspektorat dan pihak terkait lainnya.
Keputusan Kepala BPMPD ini sangat disesalkan berbagai pihak termasuk dari kalangan honorer itu sendiri.
"Kalau kita dikeluarkan, tentu SKPD lainnya juga harus mengeluarkan tenaga honorer mereka, yang paling sangat disesalkan, kenapa di lingkup sekretariat kantor bupati sumbawa belum ada tenaga honor yang dikeluarkan", sesal Jamil. tenaga honor yang ada di BPMPD
"Kami berharap hal ini hanya bersifat sementara dan ada kebijakan atau pun jalan keluar yang terbaik buat kami", harapnya. (SE-02)

Gara-Gara Nyabu, Ketua Parpol Digelandang ke Kejaksaan

Sumbawa Besar, SE.
Oknum Ketua DPC salah satu partai politik di Kabupaten Sumbawa berinisial MI digelandang ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar, menyusul dilimpahkannya berkas tahap kedua kasus kepemilikan sabu-sabu, dari penyidik Polres Sumbawa, Rabu (7/3), kemarin.
“Berkas tahap kedua kasus tersebut beserta tersangka MI dan sejumlah barang bukti sudah kami terima dari penyidik Polres Sumbawa,” ungkap AA Gede Putra SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, kemarin.
Selanjutnya, kata Agung, pihaknya akan menyusun surat dakwaan dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk disidangkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, MI tertangkap tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa di kediamannya lingkungan Kampung Kodok Kelurahan Uma Sima, Sumbawa Besar tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, AKP Purbo Wahono saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (10/12)  lalu membenarkan penangkapan ketiga pelaku.
“Penangkapan tersebut berkat informasi dan kerjasama polisi dengan masyarakat karena MI telah lama kami incar dan dijadikan target operasi,” ungkapnya.
Dijelaskan,  MI tertangkap tangan bersama dua rekannya, masing-masing AA warga Desa Sepukur dan seorang lainnya berinisial SY, warga RT 01/RW 1 Kelurahan Bugis. Saat digrebek pukul 19.30 WITA di kediaman MI juga melibatkan Ketua RT setempat serta orang tua AA.
Di dalam rumah MI ditemukan beberapa barang bukti seperti lilin, korek gas, uang, sebuah bong untuk menghisap sabu – sabu, gunting, pisau serta 3 pocket sabu – sabu.
“Pocket besar ditemukan di bawah kursi tempat duduk MI, pocket kecil dibuang ke depan pintu dan satu pocket sisa yang dikonsumsi ditemukan di belakang tempat duduk MI,” paparnya.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengaku hanya sebagai pemakai atau mengkonsumsi sabu-sabu secara pribadi. Setelah dilakukan test urine, MI terbukti positif mengkonsumsi narkoba. Sedangkan AA dan SY hasilnya negative. Meski demikian AA dan SY tetap diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Diakui Kasat Narkoba, beberapa bulan lalu, pihaknya menerima informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu–sabu dari Mataram ke Sumbawa yang dilakukan oleh MI. Dari infromasi itulah pihaknya  melakukan pemantauan dan mengincar MI sebagai Target Operasi (TO). “Dan terbukti, MI digrebek bersama rekannya AA dan SY di kediamannya bersama sejumlah barang bukti,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ketiga pelaku telah dijobloskan ke dalam sel tahanan Polres Sumbawa sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bersih 7,91 gram akan dilakukan uji lab di Balai POM-Mataram.(Anto)

Soal Kebocoran Retribusi Parkir, Dishub Panggil Kepala Shelter Langam

Sumbawa Besar,SE.
Menyusul tudingan sejumlah kalangan yang menilai terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)dari sector retribusi parkir, dan kentalnya dugaan kongkalikong pungutan liar (Pungli) di Dinas Perhubungan, menurut Kapala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Darat MT Hidayat, dipandang perlu untuk dilakukannya klarifikasi baik secara internal maupun klarifikasi public.
Ditemui diruang kerjanya kemarin Kabid Sarana dan Prasarana Darat yang akrab disapa Opik ini tidak menampik penilaian dan dugaan miring masyarakat tersebut. Bahkan sebelum mencuat kepermukaan permasalahan retrebusi parkir ini, pihaknya telah melakukan pemantauan dan uji petik langsung dibeberapa shelter dan pasar, diantaranya shelter dan pasar Kebuyit Langam kecamatan Lopok yang belakangan ini mendapat sorotan tajam masyarakat dan LSM.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut menurut Opik, salah satu upaya yang telah dilakukan   yakni mengundang kepala shelter Langam melalui  surat dan meminta pada yang bersangkutan untuk membawa data lengkap yang ada kaitannya dengan retrebusi jasa parkir diwilayah terkait.
Surat bernomor 550/035/Dishubkominfo/2012  tertanggal 6 Maret 2012 yang ditujukan kepada kepala shelter Langam pada dasarnya sebagai upaya klarifikasi berkaitan dengan laporan masyarakat dan LSM tentang dugaan terjadinya penggelapan (pengemplangan dana retrebusi parker.
Klarifikasi yang duimaksud sesuai isi surat menyebutkan, telah terjadi perbedaan cukup signifikan  antara besaran potensi kawasan parkir berikut rutinitas parkir diwilayah shelter Langam terkesan tidak sebanding dengan setoran yang masuk ke kas daerah setiap bulannya yakni Rp100.000.  atau sama dengan Rp3.300 perhari atau sama dengan Rp1.200.000 per tahun.
Sementara berdasarkan laporan masyarakat pengguana jasa parkir dilahan shelter Langam  cukup tinggi mencapai Rp250.000 perhari (kondisi sepi). Artinya,  terjadi tunggakan setoran retrebusi pakir setiap bulannya setelah dikurangi Rp100.000 berjumlah Rp7.400.000 atau sama dengan Rp88.800.000 pertahun.
“Kami telah bersikap terhadap laporan masyarakat tersebut dengan mengundang kepala shelter Langam melalui surat tertanggal 6 Maret 2012,” ungkap Opik.(raja)

Retribusi Parkir Dishub Diduga “Bocor”

Sumbawa Besar,SE.
Salah satu penyebab tidak terpenuhinya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retrebusi Parkir, diduga kuat masih terjangkitnya penyakit Pungutan Liar (PUNGLI) serta kebocoran hasil parkir secara sistimatik.
Demikian Taufikurrahman SH. MHum, salah seorang pemerhati kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa kemarin.
Indikator yang menjadi alasan penilaian ini diungkapkan Opiek sapaan akrabnya, tidak terdistibusinya dengan baik karcis bukti bayar parkir serta rendahnya setoran PAD dari sektor retribusi parkir.
Contoh kasus yang dijadikan sample oleh Opiek, pasar dan terminal Langam kecamatan Lopok setelah melalui proses survei, ternyata potensi jasa parkir di lokasi tersebut mampu mencetak retribusi parkir setiap harinya minimal Rp 200.000 dan maksimal Rp 400.000.
Hasil ini tentunya sangat jauh dari hasil laporan Dinas Perhubungan untuk kepentingan PAD yang hanya Rp 150.000 per bulan.
“Kalau hanya Rp 150.000 per bulan maka per harinya hanya Rp5000, hasil ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Dengan fakta sample satu titik lokasi parkir ini menurut dia, tidak menutup kemungkinan praktek Pungli dan kebocoran jasa Parkir juga terjadi di sremua titik parkir yang ada di Kabupaten Sumbawa.
Oleh karenanya, diminta pada aparat penegak hukum, DPRD selaku lembaga pengawas dan Inspektorat untuk segera mengusut tuntas dugaan kebocoran retribusi parkir tersebut sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
“Koruptor teri ini tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi koruptor kakap,” tandas Opiek.
Ditempat terpisah H Abdullah, salah seorang pengguna jasa parkir kemarin mengaku kecawa dan tidak simpatik terhadap system pengelolaan parkir baik dipertokoan, pasar-pasar dan pusat keramaian lainnya yang terkesan seenaknya menandai bukti bayar dan bukti parkit dengan lempengan plastic berwarna-warni.
Padahal bukti bayar parkir sudah disediakan dalam bentuk karcis yg didalamnya tertera nilai rupiah jasa parker “dikasih uang Rp 5.000 tidak ada kembali, dikasih uang Rp 1.000 juga nggak ada kembali, yah, terpaksa bayarnya Rp1000,” tuturnya kecewa.
Kalau saja ada dugaan terjadinya kebocoran PAD retribsusi parkir menurut Abdullah sangat mungkin jika diamati dari system pengelolaan parkir itu sendiri.
Untuk lebih mempertegas pembuktian  dugaan kebocoran dan PUNGLI tersebut, maka harus diusut secara tuntas.
“Potensi penyimpangannya cukup besar,” tukasnya.(raja)  

Seluruh Camat, Lurah dan Kades Ikuti Sosialisasi Raskin



Sumbawa Besar,SE.
Pemerintah daerah bersama Bulog Sumbawa gelar sosialisasi dan koordinasi pendistribusian Raskin 2012  bertempat dilantai 3 kantor secretariat daerah Kabupaten Sumbawa.
Selain Kasub Bulog Wahyu Santoso, Kabag APP Ir Iskandar, acara inijuga dihadiri oleh Kaur Reskrim Polres dan pejabar Kejaksaan Negeri Sumbawa, para Camat dan seluruh Lurah dan kepala desa sekabupaten Sumbawa.
Wahyu Santoso melalui penjelasannya menyebutkan, tujuan program RASKIN untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Adapun sasaran program RASKIN 2012 antara lain, berkurangnya beban pengeluaran ramuh tangga sasaran (RTS) berdasarkan data PPLS-11 BPS dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 180 Kg/RTS/tahun atau setara dengan 15 Kg/RTS/bulan dengan harga tebus Rp 1.600 per Kg netto di titik distribusi atau warung desa.
Berkaitan system pengorganisasian pelaksana program RASKIN lanjut Wahyu Santoso dibentuk Tim RASKIN yakni Tim RASKIN Provinsi oleh Gubernur dan Tim RASKIN Kab/Kota di bentuk oleh Bupati/wali kota.
“Tim inilah yang merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan monev pelaksanaan Raskin,” kata Wahyu.
Sedangkan Perum Bulog Divre NTB selaku SATKER bertanggung jawab melaksanakan pendistribusian beras dari gudang ke titik distribusi. Dilanjutkan dengan fungsi tugas kelompok kerja (Pokja) melaksanakan distribusi beras dari titik distribusi ke penerima manfaat.
Mengingat pihak Bulog hanya bertanggung jawab mendistribusikan beras sampai titik distribusi, maka proses distribusi lebih lanjut ke rumah tangga sasaran (RTS) dapat menggunakan biaya APBD atau swadaya masyarakat.
“Sebagian besar titi distribusi ini berada dikantor lurah dan kantor desa, selanjutnya tergantung dari hasil kesepakatan ditingkat desa dan kelurahan ,” jalas Wahyu.
Menyinggung tentang system pembayaran dilaksanakan secara pembayaran tunai oleh rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) dengan harga Rp1600 per kg kepada pelaksana distribusi RASKIN, untuk selanjutnya hasil pembayaran tersebut langsung disetorkan ke Rek HPB Bulog atau Satker Bulog, begitu juga dengan Satker Raskin harus segera menyetorkan hasil penjualan beras Raskin ke Rekening HPB Perum Bulog.
Sementara keterkaitan dengan pagu dana Raskin Juni sampai dengan Desember 2012 ungkap Wahyu akan disampaikan April mendatang dengan merujuk pada basis data terpadu PPLS 2011.(raja)   

Data Masyarakat Miskin BPS Tidak Valid


Sumbawa Besar, SE.
Sebagian besar kepala desa dan lurah sekabaupaten Sumbawa kemarin menyoalkan basis data penerima Raskin yang dikeluarkan BPS dengan alas an data BPS tersebut diragukan validitasnya dan tidak sesuai dengan kondisi riil dilapangan.
Secara bergantian masing-masing Kades dan lurah menyampaikan pendapatnya pada kesempatan dialog acara sosialisasi dan Koordinasi Pendistribusian Raskin 2012  kemarin.
Data PPLS –BPS tentang Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima Raskin dinilai tidak menganut azas keadilan, sebagian besar warga tergolong miskin belum terakomodir secara selektif didalam data BPS tersebut. Padahal, BPS bertanggung jawab menyuguhkan data yang terus menerus diperbaharui.
Menyinggung tentang bantuan beras murah melalui program Raskin, ketua forum kepala desa berikut anggotanya sepakat mendukung terlaksananya program Raskin di tingkat desa serta berupaya keras lakukan pembinaan guna mengurangi angka kemiskinan desa.
Bersamaan dengan itu melalui ketua Forum Kades berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa menaikkan insentif Kades, disesuaikan denagan beban tugas serta resiko yang harus ditanggung didalam upaya mensukseskan program pengentasan kemiskinan didesa.
Selain itu, semua Kades meminta pada pemerintah daerah untuk lebih bijak berpihak pada kepentingan masyarakat miskin. Alasan ini disampaikan mengingat beban masyarakat miskin penerima Raskin masih terkendala pada biaya transportasi (ongkos angkut) dari titik distribusi ke rumah. Contoh kasus, jarak tempuh antara RTS dengan Kantor Desa (titik distribusi) ada yg mencapai puluhan kilometer, jika menggunakan transportasi ojek, ongkos angkutnya mencapai Rp 20.000 tentu sangat tidak sebanding dengan jumlah jatah Raskin yang diterima.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah diminta untuk mengalokasikan dana biaya angkut dari TD ke RTS melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Khususnya terkait dengan data penerima Raskin, para Kades meminta agar data tersebut lahir dari hasil surve dan musyawarah ditingkat desa, tidak seperti sekarang ini tidak jelas indicator pendataan yang dilakukan secara terpadu oleh BPS. (raja)

PAN Bidik Posisi Wagub ,‘Koalisi Cinta’ Berlanjut di NTB


Sumbawa Besar, SE.
Rapat Koordinasi DPW PAN NTB  3 Maret lalu, selain membahas persoalan kelengkapan infrastruktur partai disemua jenjang. Juga merekomendasikan kebijakan DPW PAN NTB menghadapi pemilu Gubernur NTB 2013 mendatang. Sebanyak 10 DPD PAN dari kabupaten/kota mendukung dan siap mengusung dan memenangkan Drs. H. Ali Ahmad, SH sebagai calon Gub/cawagub NTB.
Sekretaris DPD PAN Sumbawa, Lukmanul Hakim, S.AP kepada media ini menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui beberapa pertimbangan dan pendapat DPD Se- NTB.
“ Seluruh DPD Se-NTB menyetujui pencaloan H.Ali Ahmad sebagai cagubataupun cawagub NTB 2013-2018 mendatang,”sebutnya.
Ia menambahkan, ada beberapa pertimbangan sehingga DPW PAN NTB merekomendasikan H.Ali Ahmad yang kini menjabat sebagai sekretaris DPW PAN NTB. Pertama terang Lukman, secara kewilayahan, usung ini merupakan perwujudan dari perwakilan Pulau Sumbawa. Ada kecenderungan, posisi Gubernur NTB mendatang, masih dipegang oleh Zainul Majdi yang kini menjabat sebagai ketua DPD NTB Partai Demokrat. Tentunya pasangannya haruslah dari Pulau Sumbawa sebagai implementasi Lombok-Sumbawa. Figure H. Ali Ahmad mempunyai kans untuk itu.
Secara persentase partai juga terang Lukman, PAN NTB hanya meraih 5 persen suara pada pemilu 2009 lalu, sehingga untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur peluangnya cukup kecil. Posisi wagub cukup realistis untuk diperjuangkan. Hubungan kekerabatan Demokrat PAN di pusat mendukung untuk koalisi ditingkat NTB terjadi.
 “koalisi cinta itu kemungkinan terjadi di pilgub NTB. Peluangnya cukup besar untuk itu,”terang Lukman.
Begitu juga dengan peluang memenangkan pilgub mendatang, mengingat saat ini, PAN telah merekrut Partai Bintang Reformasi (PBR) yang persentase suaranya cukup siginifikan di Pulau Lombok. Untuk pulau Sumbawa raihan suara PAN terbesar di kabupaten Bima, Kota Bima dan Dompu. Di kota Bima dan Kabupaten Bima, PAN menempatkan kadernya pada kursi wakil ketua DPRD. Sementara di kabupaten Sumbawa PAN meraih 6 persen suara.
“Jika PAN berhasil merajut tali kasih pada Pilgub mendatang dengan Demokrat, maka akan lebih dahsyat lagi karena Demokrat merupakan salah satu partai pemenang pemilu di NTB,” sebut Lukman.
Secara organisasi sebut Lukman, pengalaman politik H.Ali Ahmad sudah tidak diragukan lagi. Selain sebagai sekretaris DPW PAN NTB, figure yang bersangkutan telah menjabat sebagai anggota DPRD NTB sebanyak tiga periode. Tentunya dengan modal ini, persoalan-persoalan dasar pembangunan NTB bisa dicarikan solusinya dengan gubernur terpilih periode mendatang.
Dengan adanya rekomendasi DPW ini sebut Lukman, sudah menjadi kewajiban bagi DPD PAN Sumbawa untuk memenangkan kader yang maju berkompetisi disetiap moment politik.
“Kami berkeyakinan untuk memenangkan setiap moment politik baik di tingkat local, regional ataupun nasional tentunya dengan dukungan kesiapan infrastruktur parati dan loyalitas kader disetiap tingkatan. Sejauh ini, 24 kecamatan sedang dalam proses Musyawarah Cabang.(Anto)